Cara Mengurus STNK Hilang Secara Online

Cara Mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil dan Motor Hilang Secara Online Lengkap Dengan Biaya / Persyaratan Yang Harus Disiapkan.

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu sebuah surat yang berisi informasi mengenai kendaraan bermotor seperti nomor plat, merk, tipe, dan lainnya.

STNK merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK diperlukan untuk melakukan berbagai keperluan seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan masa berlaku STNK, dan lainnya.

Lalu bagaimana apabila stnk motor atau mobil hilang? Mungkin banyak yang merasa kebingungan apa solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Apalagi, persyaratan untuk urus stnk hilang tersebut terkadang membingungkan.

Persyaratan Untuk Mengurus STNK Hilang Secara Online

Sebelum kalian mengurus surat tanda nomor kendaraan yang hilang secara online, tentu harus menyiapkan berbagai persyaratan pendukung dalam untuk masalah tersebut. Adapun persyaratan untuk mengurus stnk hilang online ialah sebagai berikut ini :

  • Memiliki Nomor Polisi yang masih aktif dan terdaftar pada sistem
  • Memiliki foto copy KTP pemilik kendaraan
  • Memiliki foto copy SIM pemilik kendaraan
  • Memiliki foto copy STNK asli (jika masih ada)
  • Memiliki foto copy bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau Surat Penyerahan Kendaraan)
  • Memiliki foto copy dokumen lain yang terkait dengan kendaraan (jika ada)

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat membuat permohonan pengurusan STNK hilang secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Lalu Lintas atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh pihak terkait. Proses pengurusan STNK hilang online biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah permohonan diajukan.

Cara Mengurus STNK Hilang Online

Setelah kalian menyiapkan berbagai persyaratan di atas, sekarang kita lanjutkan ke cara eksekusi untuk mengajukan pembuatan STNK baru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Lalu Lintas.

Adapun caranya sebagai berikut ini :

  • Buka situs resmi Direktorat Jenderal Lalu Lintas atau aplikasi online yang disediakan oleh pihak terkait.
  • Pilih menu “Pengurusan STNK Hilang”.
  • Isi formulir permohonan yang tersedia dengan mengisi semua data yang dibutuhkan, seperti nomor polisi kendaraan, merk, tipe, dan lainnya.
  • Upload dokumen yang diperlukan seperti foto copy KTP pemilik kendaraan, foto copy SIM pemilik kendaraan, foto copy STNK asli (jika masih ada), foto copy bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau Surat Penyerahan Kendaraan), dan foto copy dokumen lain yang terkait dengan kendaraan (jika ada).
  • Pastikan bahwa semua data yang Anda isi dan dokumen yang Anda upload telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan pengurusan STNK hilang secara online.
  • Setelah permohonan diajukan, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS yang menyatakan bahwa permohonan Anda telah diterima dan sedang diproses.
  • Proses pengurusan STNK hilang online biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah permohonan diajukan. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS apabila STNK Anda sudah jadi dan siap untuk diambil.
  • Bawa dokumen yang diperlukan dan bayar biaya pengurusan STNK hilang sesuai dengan tarif yang berlaku ke kantor Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat untuk mengambil STNK yang baru.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang

Untuk memperoleh surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang hilang, Anda harus melakukan pengurusan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal tarif Standar). Biaya pengurusan STNK yang hilang tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki. Berikut adalah biaya pengurusan STNK yang hilang untuk beberapa jenis kendaraan di Indonesia:

  • Mobil: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
  • Motor: Rp 250.000 – Rp 500.000
  • Sepeda: Rp 50.000 – Rp 100.000

Biaya tersebut tidak termasuk biaya pencetakan STNK yang baru. Selain itu, Anda juga mungkin harus membayar biaya lain seperti biaya pengecekan fisik kendaraan, biaya pengesahan dokumen, dan biaya lain yang dikenakan oleh pihak yang berwenang.

Sebagai catatan, proses pengurusan STNK yang hilang mungkin memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada antrian di kantor Samsat yang bersangkutan. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang.

Apakah Mengurus STNK Hilang Bisa Diwakilkan?

Anda bisa mengurus STNK yang hilang dengan cara menunjuk orang lain sebagai wakil Anda. Namun, Anda perlu memberikan surat kuasa kepada orang yang akan Anda tunjuk sebagai wakil Anda. Surat kuasa harus ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, seperti camat atau lurah.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang di Kota Lain?

Anda bisa mengurus STNK yang hilang di kota lain. Namun, Anda harus mengikuti prosedur yang sama seperti mengurus STNK yang hilang di kota Anda tinggal. Artinya, Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan STNK yang hilang, fotokopi KTP, fotokopi STNK asli (jika masih ada), fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan fotokopi surat kuasa jika Anda tidak bisa hadir sendiri untuk mengurus STNK yang hilang.

Tinggalkan komentar